Karyawan shift yaitu karyawan yang bekerja dengan system pergantian jam kerja, yang dapat mencakup malam hari, hari libur atau akhir pekan. Karyawan yang bekerja pada waktu yang diatur khusus (misalnya malam hari) juga berhak atas tambahan upah sesuai ketentuan, termasuk dalam hal ini tunjangan malam jika perusahaan memberikan kebijakan tersebut.
Karyawan non shift yaitu karyawan yang bekerja sesuai dengan jam kerja normal. Biasanya tidak terpengaruh oleh perubahan jam kerja atau jam kerja pada malam hari, sehingga tidak ada tambahan upah lembur yang berlaku, kecuali jika mereka bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu atau di luar jam kerja yang disepakati. Karyawan shift memiliki potensi untuk mengalami masalah kesehatan yang berhubungan dengan jam kerja tidak teratur, seperti gangguan tidur atau kelelahan akibat kerja malam. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan bahwa mereka mendapatkan jaminan sosial kesehatan yang memadai, baik melalui program BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. Dalam hal kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan pada saat shift malam atau di luar jam kerja normal, mereka tetap berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan non-shift yang bekerja dalam jam kerja normal juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, baik melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, risiko kesehatan dan keselamatan mereka mungkin lebih rendah dibandingkan karyawan yang bekerja dengan sistem shift malam atau pergantian jam kerja.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
by IMAN FIRMANSYAH -
Number of replies: 0