Diskusi

answer " Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan"

answer " Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan"

oleh NUR AFRINA QISTINA -
Jumlah balasan: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, sehingga semua pekerja berhak atas program seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Namun, untuk karyawan shift, khususnya yang bekerja malam hari (23.00–07.00), perusahaan wajib memberikan perlindungan tambahan seperti fasilitas antar-jemput, keamanan, dan kompensasi lembur jika jam kerja melebihi waktu normal. Risiko kerja shift juga dapat memengaruhi kategori iuran JKK yang dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.