Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Diskusi

jawaban

jawaban

by MOCHAMMAD FAIZ ARYA YUDHANTA - Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan berhak atas jaminan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perbedaan lebih terkait kompensasi tambahan, seperti upah lembur atau tunjangan untuk kerja malam, sesuai aturan jam kerja.