Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by R. MOCH RIZQI MUBARAK -
Number of replies: 0

1. Kesamaan Jaminan Sosial

    • Semua pekerja, baik karyawan shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial sesuai Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dan ketentuan terkait lainnya.
    • Program jaminan sosial mencakup:
      a. Jaminan kesehatan.
      b. Jaminan kecelakaan kerja.
      c. Jaminan hari tua. d. Jaminan pensiun.

 

  • e. Jaminan kematian.Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perbedaan Hak Operasional

Meskipun jaminan sosialnya sama, karyawan shift dan non-shift memiliki perbedaan dalam beberapa hak operasional, yang dapat memengaruhi perlindungan kerja mereka:

  • Karyawan Shift:
    a. Jam Kerja:
    Jam kerja diatur berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yakni maksimum 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun, bagi pekerja shift, waktu kerja dapat diatur dalam bentuk pola shift, dengan tetap memperhatikan waktu istirahat yang memadai.
    b. Risiko Kerja: Karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, menghadapi risiko kesehatan dan keselamatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengusaha wajib memastikan penerapan perlindungan tambahan sesuai Pasal 87 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
    c. Upah Lembur: Karyawan shift yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak atas upah lembur sesuai Pasal 78 ayat (2).

  • Karyawan Non-Shift:
    a. Jam Kerja Tetap: Biasanya mengikuti pola kerja normal (Senin-Jumat, pukul 08.00–17.00).
    b. Risiko Kerja Lebih Rendah: Risiko kerja umumnya lebih kecil dibandingkan dengan pekerja shift malam atau pekerja di lingkungan berbahaya.