Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Diskusi

Jaminan sosial pada karyawan Non shift dan Shift

Jaminan sosial pada karyawan Non shift dan Shift

by DINDA RIZKINA FADHILAH - Number of replies: 0

Jaminan Sosial Karyawan Non shift : hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, hari libur pada hari minggu dan hari besar. Ketentuan jam kerjanya
* Senin-Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
* jumat : 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00)
* Sabtu : 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
Sedangkan untuk jaminan sosial pada karyawan shift yaitu • Shift I : 07.00-15.00
* Shift II : 15.00-23.00
* Shift III : 23.00-07.00