Diskusi

Jaminan sosial untuk karyawan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Jaminan sosial untuk karyawan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

oleh SITA NARISWARI RANIAH -
Jumlah balasan: 0

Jaminan sosial menurut UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur hak-hak dan kewajiban tenaga kerja. Pasal 77 dan 78 mengatur ketentuan kerja lembur yang dilakukan diluar jam normal. Setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada setiap pekerja untuk istirahat untuk memenuhi hak-hak mereka. Pasal 79 menjamin hak pekerja atas istirahat dan cuti untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama4 jam terus-menerus. Selain itu, pekerja berhak atas cuti minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Intinya, karyawan shift dan karyawan non shift memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, perbedaannya terdapat pada kondisi kerja dan risiko kerja yang diatur terpisah dalam kebijakan internal perusahaan.