A. Karyawan nonshift
Jam kerja karyawan nonshift mengacu pada pasal 77 , bahwa waktu kerja karyawan selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
B. Karyawan Shift
Karyawan shift dapat bekerja bekerja diluar jam kerja normal, memiliki hak tambahan seperti upah lembur untuk kerja jam malam (pasal 78-85)