Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by DERA AILSA RENANDA UTARI -
Number of replies: 0

A. Karyawan nonshift 

Jam kerja karyawan nonshift mengacu pada pasal 77 , bahwa waktu kerja karyawan selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

B. Karyawan Shift

Karyawan shift dapat bekerja bekerja diluar jam kerja normal, memiliki hak tambahan seperti upah lembur untuk kerja jam malam (pasal 78-85)