Diskusi

Perbedaan Jaminan sosial karyawan

Perbedaan Jaminan sosial karyawan

by YOSHUA JULIANO SUBIANTO -
Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift; keduanya berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian). Perbedaan hanya terletak pada tunjangan tambahan, seperti uang shift atau lembur, yang biasanya diberikan kepada karyawan shift karena jadwal kerja mereka yang fleksibel, termasuk malam hari.