Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, semua pekerja berhak atas jaminan sosial yang sama tanpa membedakan shift atau non-shift. Namun, karyawan shift memiliki pengaturan kerja yang lebih spesifik, seperti jam kerja malam, lembur, dan perlindungan tambahan untuk pekerja wanita, yang diatur dalam pasal-pasal terkait. Jaminan sosial tetap berlaku secara merata, tetapi hak-hak tambahan terkait kondisi kerja dapat berbeda untuk pekerja shift.
LMS-SPADA INDONESIA