Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, semua pekerja berhak atas jaminan sosial yang sama tanpa membedakan shift atau non-shift. Namun, karyawan shift memiliki pengaturan kerja yang lebih spesifik, seperti jam kerja malam, lembur, dan perlindungan tambahan untuk pekerja wanita, yang diatur dalam pasal-pasal terkait. Jaminan sosial tetap berlaku secara merata, tetapi hak-hak tambahan terkait kondisi kerja dapat berbeda untuk pekerja shift.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
by ANTIKA MAESI -
Number of replies: 0