Diskusi

perbedaan jaminan sosial

perbedaan jaminan sosial

oleh ANDREAS RAFAEL -
Jumlah balasan: 0

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non-shift. Perbedaannya terletak pada pembagian waktu kerja seperti karyawan shift dan non shift. Secara umum, semua pekerja, baik shift maupun non-shift, berhak atas perlindungan sosial yang setara. Namun, implementasi jaminan sosial dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan, jam kerja, dan risiko yang terkait.