Diskusi

Perbedaan jaminan sosial karyawan shift dan karyawan non shift

Perbedaan jaminan sosial karyawan shift dan karyawan non shift

by HANIFAH DWI ZAHARANI -
Number of replies: 0

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non-shift. Namun, kondisi kerja yang berbeda antara shift dan non-shift seperti kondisi kesehatan atau keselamatan karyawan shift malam yang mungkin lebih tinggi risikonya dapat memengaruhi implementasi hak-hak lain, seperti upah lembur, keselamatan kerja, dan insentif tambahan.