Perbedaan UU no.13 Tahun 2003 lebih terkait dengan kondisi kerja, upah, dan tunjangan yang disesuaikan dengan waktu kerja masing-masing. Karyawan non-shift mengikuti jam kerja reguler (8 jam per hari, 40 jam per minggu), sementara karyawan shift memiliki pola kerja fleksibel yang bisa mencakup malam hari atau hari libur. Karyawan shift yang bekerja di luar jam kerja reguler atau pada hari libur berhak atas upah lembur, serta dapat menerima tunjangan khusus seperti shift allowance jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan fasilitas kerja yang memadai untuk karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, guna menjaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Meskipun jaminan sosial tidak berbeda, karyawan shift umumnya mendapatkan tambahan tunjangan dan fasilitas sesuai jadwal kerja mereka.
perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh MAUDI ROSIANA -
Jumlah balasan: 0