UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan secara langsung jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Kedua jenis pekerja memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (termasuk JKK, JHT, dan JP).
Namun, karyawan shift sering mendapatkan perhatian tambahan terkait kondisi kerja khusus, seperti kompensasi untuk kerja malam, risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi, dan pengaturan waktu kerja serta istirahat yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.