Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

oleh NADIA FEBRIANA -
Jumlah balasan: 0

perbedaan nya yaitu jaminan sosial karyawan non-shift menurut pasal 79, memiliki hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, libur ketika hari minggu dan hari besar, senin-kamis dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 12:00-13:00), jumat dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 11:00-13;00), sabtu dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 12:00- 13:00). Sedangkan, karyawan shift menurut pasal 77 dan 78 dibagi menjadi 3 shift yaitu: shift I : 07:00-15:00, shift II : 15:00-23:00, shift III : 23:00-07:00.