Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift terletak pada jam kerja dan kompensasi tambahan. Karyawan shift yang bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun, serta tambahan untuk kerja lembur dan waktu istirahat. Sementara itu, karyawan non-shift yang bekerja dengan jam kerja biasa tetap mendapat jaminan sosial yang sama, tetapi tidak ada kompensasi khusus terkait jam kerja yang fleksibel seperti pada karyawan shift.
LMS-SPADA INDONESIA