perbedaan nya yaitu jaminan sosial karyawan non-shift menurut pasal 79, memiliki hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, libur ketika hari minggu dan hari besar, senin-kamis dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 12:00-13:00), jumat dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 11:00-13;00), sabtu dari jam 8 pagi- 4 sore (istirahat dari jam 12:00- 13:00). Sedangkan, karyawan shift menurut pasal 77 dan 78 dibagi menjadi 3 shift yaitu: shift I : 07:00-15:00, shift II : 15:00-23:00, shift III : 23:00-07:00.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
by NADIA FEBRIANA -
Number of replies: 0