Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift terletak pada jam kerja dan kompensasi tambahan. Karyawan shift yang bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan pensiun, serta tambahan untuk kerja lembur dan waktu istirahat. Sementara itu, karyawan non-shift yang bekerja dengan jam kerja biasa tetap mendapat jaminan sosial yang sama, tetapi tidak ada kompensasi khusus terkait jam kerja yang fleksibel seperti pada karyawan shift.
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh NIAH DIAN FADLILAH -
Jumlah balasan: 0