Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , tidak ada perbedaan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Semua pekerja berhak atas jaminan sosial yang sama, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karyawan shift yang bekerja pada malam hari memiliki hak tambahan, seperti makanan/minuman bergizi dan perlindungan khusus untuk pekerja perempuan (Pasal 76), serta kompensasi jika bekerja lembur (Pasal 78).
jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh NASYWA SALSABILA -
Jumlah balasan: 0