Pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat perbedaan spesifik yang secara langsung membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan karyawan non-shift. Perbedaan yang mungkin terjadi yaitu terkait kompensasi tambahan atau kebijakan perusahaan untuk menyesuaikan risiko kerja bagi karyawan shift. Semua karyawan tetap memiliki hak yang sama atas jaminan sosial yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.