Jaminan sosial yang diberikan kepada seluruh pekerja, baik shift maupun non-shift, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.misalnya dalam hal penyesuaian jam kerja atau waktu istirahat yang mungkin diperlukan bagi karyawan shift. Perbedaan yang lebih signifikan mungkin terdapat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) masing-masing perusahaan.
LMS-SPADA INDONESIA