Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan spesifik dalam pemberian jaminan sosial antara karyawan shift dan karyawan non-shift. Semua karyawan, baik yang bekerja dalam pola shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama terhadap jaminan sosial berdasarkan undang-undang ini.
LMS-SPADA INDONESIA