Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh EZRA SAMOHAGA ZEBUA -
Jumlah balasan: 0

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan spesifik dalam pemberian jaminan sosial antara karyawan shift dan karyawan non-shift. Semua karyawan, baik yang bekerja dalam pola shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama terhadap jaminan sosial berdasarkan undang-undang ini.