Perbedaan pada jaminan sosial menurut UU no.13 Tahun 2003, yaitu salah satunya pada karyawan shift, pembagian shift I,II, dan III dibedakan pada jam kerjanya. Sedangkan untuk karyawan non-shift memiliki waktu pembagian kerja pada harian, yaitu 5-6 hari dalam seminggu dan libur pada hari minggu dan libur hari besar, selain itu terdapat pula ketentuan jam kerja yang membedakan jam kerja
> Senin-kamis : 08.00-16.00(istirahat 12.00-13.00)
> Jumat : 08.00-16.00(istirahat 11.00-13.00)
> Sabtu : 08.00-16.00(istirahat 12.00-13.00)