Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by MUHAMMAD FAKHRI HIBATILLAH -
Number of replies: 0

Perbedaan pada jaminan sosial menurut UU no.13 Tahun 2003, yaitu salah satunya pada karyawan shift, pembagian shift I,II, dan III dibedakan pada jam kerjanya. Sedangkan untuk karyawan non-shift memiliki waktu pembagian kerja pada harian, yaitu 5-6 hari dalam seminggu dan libur pada hari minggu dan libur hari besar, selain itu terdapat pula ketentuan jam kerja yang membedakan jam kerja 
> Senin-kamis : 08.00-16.00(istirahat 12.00-13.00)

> Jumat : 08.00-16.00(istirahat 11.00-13.00)

> Sabtu : 08.00-16.00(istirahat 12.00-13.00)