Diskusi

Perbedaan jaminan sosial sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by KAYLA MAZAYA -
Number of replies: 0

UU no.13 Tahun 2003 pasal 99 menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 
UU ini tidak membahas spesifik terkait perbedaan antara jaminan sosial yang diterima antara karyawan shift dan non shift, sehingga seluruh karyawan memiliki hak jaminan sosial yang setara namun hanya saja jam kerja yang diterima berbeda. Contoh jaminan yang dapat diterima keduanya yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan lainnya. Karyawan yang memiliki jam kerja yang lebih banyak dan memiliki tanggung jawab lebih besar berhak memiliki perlindungan K3 yang lebih tinggi.