Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non-shift dalam konteks UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu
1. Jam Kerja: Karyawan shift biasanya bekerja dalam sistem pergantian waktu, yang dapat mencakup malam, pagi, dan siang. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap masalah kesehatan akibat bekerja di luar jam normal. Sedangkan karyawan non shiff biasanya bekerja dalam jam kerja tetap, seperti jam kerja reguler dari pagi hingga sore. Ini memberikan stabilitas lebih dalam hal rutinitas harian.
2. Jaminan Sosial: Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, karyawan shift berhak atas jaminan sosial yang mencakup perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka juga harus mendapatkan kompensasi yang sesuai untuk kerja lembur jika bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan. Sedangkan karyawan non shiff Mereka juga berhak atas jaminan sosial yang sama seperti karyawan shift, termasuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Namun, mereka mungkin tidak menghadapi risiko kesehatan yang sama terkait dengan jam kerja malam.