UU No. 13 Tahun 2003 tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan berhak atas program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Namun, karyawan shift memiliki risiko kerja lebih tinggi (karena jam kerja malam), sehingga perusahaan wajib memberikan perlindungan tambahan seperti pemeriksaan kesehatan berkala dan pengelolaan K3 lebih ketat.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
by ADELIA NATASYA -
Number of replies: 0