Menurut UU no 13 tahun 2003, karyawan shift dan non-shift memiliki jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk karyawan shift memerlukan penyesuaian dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja karena resiko yang lebih tinggi pada shift malam hari atau dalam kondisi tertentu
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no 13 2003
by RAGIL KARTIKA JATI -
Number of replies: 0