Menurut UU no 13 tahun 2003, karyawan shift dan non-shift memiliki jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk karyawan shift memerlukan penyesuaian dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja karena resiko yang lebih tinggi pada shift malam hari atau dalam kondisi tertentu
LMS-SPADA INDONESIA