Diskusi

UU No. 13 Tahun 2003

UU No. 13 Tahun 2003

by VIONA AURELLIA MOUREN -
Number of replies: 0

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift, karena semua pekerja berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun). Namun, terdapat perbedaan terkait hak kerja, seperti jam kerja, di mana karyawan shift memiliki jadwal bergilir, sedangkan non-shift mengikuti jam kerja standar. Karyawan shift juga berhak atas upah lembur jika bekerja di luar jam normal, dan bagi shift malam, perusahaan wajib memberikan fasilitas tambahan seperti makanan/minuman bergizi.