Diskusi

UUno.13 tahun 2003

UUno.13 tahun 2003

by ARIELTA PUTRI LAURENCIA -
Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya terletak pada kompensasi, seperti tunjangan shift dan upah lembur, yang berlaku untuk karyawan shift sesuai jam kerja di luar waktu normal.

 
4o