Jaminan Sosial Karyawan Non shift : hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, hari libur pada hari minggu dan hari besar. Ketentuan jam kerjanya
* Senin-Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
* jumat : 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00)
* Sabtu : 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
Sedangkan untuk jaminan sosial pada karyawan shift yaitu
Shift I : 07.00-15.00
* Shift II : 15.00-23.00
* Shift III : 23.00-07.00
Jadi, untuk karyawan shift bakal ada pergantian dari shift itu sendiri dan tidak menetap di satu shift tersebut karena terkesan kurang adanya keadilan disana