Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Forum

Diskusi

jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift

jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift

oleh FARELL GYMNASTIAR RAMADHAN - Jumlah balasan: 0

Jaminan Sosial Karyawan Non shift : hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, hari libur pada hari minggu dan hari besar. Ketentuan jam kerjanya
* Senin-Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
* jumat : 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00)
* Sabtu : 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
Sedangkan untuk jaminan sosial pada karyawan shift yaitu

Shift I : 07.00-15.00
* Shift II : 15.00-23.00
* Shift III : 23.00-07.00

Jadi, untuk karyawan shift bakal ada pergantian dari shift itu sendiri dan tidak menetap di satu shift tersebut karena terkesan kurang adanya keadilan disana