Dalam sistem ekonomi kapitalis, peran pemerintah cenderung terbatas, lebih fokus pada penciptaan lingkungan pasar yang bebas dan efisien, dengan sedikit intervensi dalam urusan ekonomi masyarakat. Namun, dalam ekonomi Islam, peran pemerintah lebih aktif dan strategis. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengatur regulasi, tetapi juga sebagai penjaga keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pemerataan kekayaan, pengelolaan sumber daya secara adil, dan menjaga keseimbangan antara individu dan masyarakat.
Pemerintah dalam sistem ekonomi Islam juga harus berperan dalam mengelola kepemilikan harta, dengan batasan-batasan tertentu, misalnya, kepemilikan yang diperoleh harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak merugikan orang lain. Salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memastikan distribusi kekayaan yang adil melalui instrumen sosial seperti zakat, sedekah, dan wakaf, yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengatasi kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga harus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat, seperti riba dan korupsi, yang dapat merusak kestabilan ekonomi. Dengan demikian, dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pembimbing yang menjaga kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi secara keseluruhan.