Perselisihan hak bisa muncul akibat pengurangan tenaga kerja terkait kenaikan pajak, seperti PHK sepihak, pemotongan gaji atau tunjangan, pelanggaran hak pekerja, dan pengalihan ke outsourcing. Penyelesaian dapat melalui diskusi, mediasi, pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, atau jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemerintah juga diharapkan menyediakan kebijakan yang melindungi pekerja dan perusahaan.
LMS-SPADA INDONESIA