Perselihan hak, istilah ini merujuk pada konflik antara tenaga kerja dan pihak perusahaan terkait pemenuhuan kewajiban hukum atau kontraktual. Namun, perlu di perjelas jenis perselihan hak apa yang dimaksud, Seperti hak terkait pesangon, upah,atau kondisi kerja
LMS-SPADA INDONESIA