Perselisihan hak bisa muncul akibat pengurangan tenaga kerja terkait kenaikan pajak, seperti PHK sepihak, pemotongan gaji atau tunjangan, pelanggaran hak pekerja, dan pengalihan ke outsourcing. Penyelesaian dapat melalui diskusi, mediasi, pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, atau jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemerintah juga diharapkan menyediakan kebijakan yang melindungi pekerja dan perusahaan.
Perselisihan hak yang dapat saja terjadi akibat pengurangan tenaga kerja yang di sukai sebagai
oleh DINI FADHLAINA -
Jumlah balasan: 0