LMS-SPADA INDONESIA
Dunia Cyber atau dalam istilah Indonesia dikenal dengan dunia maya (atau disebut juga ruang siber atau mayantara; bahasa Inggris: cyberspace) merupakan sebuah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung).
Dunia maya ini merupakan gabungan dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Kata "cyberspace" (dari cybernetics dan space) berasal dan pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, William Gibson dalam buku ceritanya, "Burning Chrome", 1982 dan menjadi populer pada novel berikutnya, Neuromancer, 1984 yang menyebutkan bahwa: Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Jadi secara singkat kita dapat menyebutkan bahwa Cyber Crime adalah kejahatan yang terjadi di dunia siber. Adapun definisi tentang cybercrime ini sangat banyak, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam buku yang berjudul Investigating Computer-Related Crime[1], Peter Sthepenson menjelaskan bahwa Cybercrime yaitu sebuah kejahatan yang ditujukan pada sebuah computer atau system computer. Peter menambahkan bahwa sifat kejahatan cyber sangat kompleks, dari hal sederhana seperti penyadapan atau pengintaian ke dalam sistem komputer yang mana kita tidak memiliki otorisasi terhadap komputer tersebut, atau kejahatan berupa penyebaran virus yang dilakukan oleh seorang karyawan yang merasa tidak puas terhadap kebijakan dalam organisasinya.
Sedangkan Sussan Brenner [2] menjelaskan cybercrimes dalam tiga
kategori, yakni
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
Pada beberapa kasus kejahatan tertentu, computer walaupun tidak berkaitan dengan kejahatan, namun dapat dijadikan untuk menyimpan data-data kejahatan. Seperti menyimpan data-data penjualan senjata ilegal, obat-obat terlarang dan semacamnya. Dalam kasus seperti ini, komputer tidak terlibat secara signifikan dalam pelaksanaan kejahatan, namun lebih merupakan sebuah bukti untuk membuktikan adanya sebuah kejahatan.
Referensi:[1] P. Stephenson, Investigating Computer-Related Crime : A
Handbook For Corporate Investigators. CRC Press, 1999. [2] Brenner, Susan W. 2001. Defining Cybercrime: A review of
State and Federal Law di dalam Cybercrime: The Investigation, Prosecution and
Defense of A Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina
Academic Press, Durham, North Carolina. [3] D. Litlejohn Shrinder, Scene Of The
Cyber Crime : Computer Forensic Handbook, no. 1. 2014. [4] J. Clough,
Principles of Cybercrime. Cambridge University Press, 2010.