LMS-SPADA INDONESIA
Dalam dunia Digital Forensic, kita mengenal yang namanya Digital Evidence atau Barang Bukti Digital. Apa sebenarnya definisi dari Digital Evidence tersebut? Pada tulisan ini akan lebih menitikberatkan pada pembahasan dari definisi Digital Evidence atau Barang Bukti Digital.
Menurut beberapa pakar seperti Eoghan Casey (2011)[1], bukti digital didefinisikan sebagai data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang digunakan untuk mendukung atau menyangkal teori tentang bagaimana suatu pelanggaran terjadi atau elemen-elemen penting dari pelanggaran tersebut. Data yang dimaksud kombinasi dasar dari angka-angka yang merepresentasikan dari berbagai jenis informasi seperti teks, gambar, audio, dan video.
Adapun bukti digital menurut Don Mason[2] dalam presentasinya yang berjudul Digital Evidence and Computer Forensics, bukti digital merupakan Informasi dari nilai pembuktian yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner dan dapat diandalkan di pengadilan.
Menurut definisi yang diambil dari USLegal.com[3], bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap pembuktian informasi yang disimpan atau ditransmisikan secara digital yang digunakan pada persengkataan di pengadilan. Selama beberapa dekade terakhir, penggunaan bukti digital telah meningkat secara eksponensial. Pengadilan mengizinkan penggunaan bukti digital seperti e-mail, foto digital, dokumen pengolah kata, sejarah pesan instan, spreadsheet, history internet browser, database, isi memori komputer, dan komputer cadangan.
Dalam situs National Institute of Justice (www.nij.gov)[4], pengertian bukti digital hampir sama dengan yang ada pada situs USLegal.com yakni informasi yang disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner yang dapat diandalkan di pengadilan. Masih menurut nij.gov, bukti digital tersebut dapat ditemukan pada hard drive komputer, ponsel, asisten pribadi digital (PDA), CD, dan kartu flash di kamera digital, dan tempat-tempat lainnya.
Pada situs iacpcybercenter.org[4], bukti digital secara konseptual sama dengan bukti lainnya, yakni sebuah informasi yang dapat mempengaruhi dalam upaya untuk menempatkan orang-orang dan peristiwa dalam ruang dan waktu untuk membangun hubungan sebab akibat insiden criminal.
Jika kita melihat dari beberapa definisi yang diutarakan oleh pakar dan situs-situs di internet, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bukti digital adalah informasi yang tersimpan atau terdistribusikan dalam komputer atau dalam bentuk digital yang bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Informasi tersebut dapat berupa text, gambar, audio, video yang bisa kita temukan pada harddrive computer, ponsel atau smartphone, CD/DVD, kartu flash/memory dan lainnya.