- FAO (1992) : Ketahanan pangan adalah situasi dimana semua orang dalam segala
waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi
kehidupan yang sehat dan aktif.
- World bank (1996) : Ketahanan pangan adalah akses oleh semua orang pada segala waktu
atas pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif.
- Oxfam (2001) : Ketahanan pangan adalah kondisi ketika setiap orang dalam segala
waktu memiliki akses dan kontrol atas jumlah pangan yang cukup dan kualitas
yang baik demi hidup yang aktif dan sehat. Dua kandungan makna tercantum disini
yakni: ketersediaan dalam artian kualitas dan kuantitas dan akses (hak atas
pangan melalui pembelian, pertukaran maupun klaim).
- FIVIMS (2005) : Ketahanan pangan adalah kondisi ketika semua orang pada segala waktu
secara fisik, sosial, dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman
dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi (dietary needs) dan
pilihan pangan (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.
- UU
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan PP 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan : Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Terakhir diubah: Rabu, 29 Juli 2020, 22:10