
Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah mencapai ketahanan dalam bidang pangan, dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, dari produksi pangan nasional. Hal ini tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau. Tujuan ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Ada tiga alasan penting yang melandasi pembangunan ketahanan pangan, yaitu :