- Memperkuat
3 (tiga) pilar ketahanan pangan : (a). akses atas pangan yang cukup dan
bergizi, (b) konsumsi pangan dan gizi yang cukup; (c) ketahanan ekonomi, dengan
cara peningkatan produksi pangan dalam negeri.
- Pengawasan
terhadap distribusi pangan hingga ke tingkat rumah tangga, dan peningkatan
pengetahuan konsumsi pangan yang aman, cukup, berkualitas, dan bergizi.
- Strategi totalitas penanganan
ketahanan pangan.
- Menumbuhkan
sektor-sektor hilir yaitu industri pengolahan produk pertanian yang bisa
memberikan nilai tambah.
- Menciptakan/melestarikan
komoditas tanaman pangan yang tidak bergantung pada kondisi musim, sehingga
produksi pangan dapat berjalan secara aktif sepanjang tahun.
- Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
(SKPG) sebagai rangkaian kegiatan pengamatan situasi pangan dan gizi melalui
penyediaan data/informasi, pengolahan data, dan analisis serta rencana
intervensi untuk penanganan masalah gangguan pangan dan gizi.
- Mewaspadai jumlah petani yang
cenderung mengalami penurunan sedangkan jumlah konsumen/penduduk semakin
meningkat yang berarti juga terjadi peningkatan kebutuhan akan pangan melalui
peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya.
- Perlunya analisis ketahanan pangan
pada multiple-strategy menyangkut analisis food security
ditingkat indvidu (gizi kurang dan gizi lebih) dan rumah tangga.
- Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
atau harga disubsidi dikenakan secara regional bukan pada tingkat nasional
sehingga otonomi daerah dapat berjalan dengan baik dalam mensejahterakan
kehidupan masyarakat/petani.
- Kebijakan insentif untuk
peningkatan produksi maupun kebijakan perdagangan (tarif impor) serta
pengamanan dari berbagai modus pasar (spekulasi, penimbunan, penyelundupan,
kartel importir, dan lain-lain).
Last modified: Thursday, 30 July 2020, 7:54 AM