Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Berkas

Eksistensi Hukum Tanah Adat

Pada topik ini kita akan mempelajari eksistensi hukum tanah adat di Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hukum tanah nasional berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 bersumber dari hukum adat. Sebelum Indonesia Memproklamirkan kemerdekaannya, penguasaan dan pemilikan tanah diatur dalam hukum adat yang bercirikan ++ tidak tertulis+++. Walau sifatnya tidak tertulis hukum tanah adat memberikan dasar bagi pembentukan hukum tanah nasional di Indonesia.

Klik tautan III Eksistensi Hukum Tanah Adat.pptx untuk melihat berkas.