LMS-SPADA INDONESIA
Persekutuan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan yang sama. Pembentukan persekutuan biasanya diawali dengan kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota. Misalnya, dua teman yang membuka restoran bersama akan menyusun perjanjian yang mencakup pembagian modal, tanggung jawab operasional, dan cara pembagian keuntungan. Operasi persekutuan melibatkan pengelolaan sumber daya dan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga keduanya dapat berkontribusi secara maksimal untuk kesuksesan usaha.