LMS-SPADA INDONESIA
Likuidasi persekutuan adalah proses pengakhiran usaha di mana aset dan kewajiban persekutuan diselesaikan. Contohnya, jika dua rekan bisnis memutuskan untuk menutup restoran mereka, mereka harus menjual aset seperti peralatan dan membayar utang sebelum membagikan sisa modal kepada masing-masing anggota. Proses ini memastikan bahwa semua kewajiban diselesaikan dan hak anggota diperhatikan sesuai dengan kesepakatan yang ada.