Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan hak jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Keduanya memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan shift dan non-shift memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, lembur, waktu istirahat, dan perlindungan. Karyawan shift bekerja dalam sistem shift dengan waktu kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih dari itu, serta perlindungan tambahan untuk shift malam. Sementara itu, karyawan non-shift memiliki jam kerja reguler, yaitu 8 jam sehari selama 5 hari kerja atau 7 jam sehari selama 6 hari kerja, dan juga berhak atas upah lembur. Keduanya berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam berturut-turut, dengan perusahaan wajib memastikan pembagian shift yang adil bagi karyawan shift.