Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by DEANNIDA EKA PUTRI NABILLA -
Number of replies: 0

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan hak jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Keduanya memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perlindungan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan shift dan non-shift memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, lembur, waktu istirahat, dan perlindungan. Karyawan shift bekerja dalam sistem shift dengan waktu kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih dari itu, serta perlindungan tambahan untuk shift malam. Sementara itu, karyawan non-shift memiliki jam kerja reguler, yaitu 8 jam sehari selama 5 hari kerja atau 7 jam sehari selama 6 hari kerja, dan juga berhak atas upah lembur. Keduanya berhak atas waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam berturut-turut, dengan perusahaan wajib memastikan pembagian shift yang adil bagi karyawan shift.