Karyawan Shift: Mengikuti sistem kerja bergiliran dengan pengaturan waktu yang bisa berbeda dari standar 7-8 jam sehari, tetapi tetap tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 77 tentang batas waktu kerja.
Karyawan Non-Shift: Memiliki jam kerja tetap dan biasanya mengikuti waktu kerja standar.